faq:2021:07:19:000066861_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
alo tdk sengaja submit untuk Pemberitahuan Memilih Berdasarkan Ketentuan Umum PPh (PP 23) di KSWP itu gmn ya cara ngebatalinnya? Saya kira ini option untuk perpanjangan DTP PP 23, tapi ternyata bukan, baru terbaca & sadar setelah sy sudah klik submit. Jika saya masih ingin dikenai PPh sesuai dgn PP23 (Suket nya masih berlaku hingga 31 Desember 2022), apakah kesalahan submit yang tadi bisa dibatalkan? izin tanya mas mbak, apakah permohonan di kswpnya bisa dibatalkan?
Jawaban
untuk pembatalan melalui djponline memang tidak ada menunya, secara aturan pun setahuku ga ada, silakan coba konsultasikan ke AR kalo memang dia masih boleh menggunakan PP 23, namun tidak sengaja melakukan itu
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066861_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion