Tanya
kalau boleh tau untuk penjelasan PP 48 TAHUN 2020 mengenai barang strategis udang itu yang bagaimana? apakah budidaya tambak juga masuk dalam kategori ini? dan jika termasuk atas barang yang dibebaskan ppn itu, apakah tetap ada kewajiban lapor saja?
Jawaban
di pp 48 tahun 2020 pasal 1 ayat 1b dan 2b, salah satu bkp strategis yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dimana di lampiran nya, untuk no 1 gak diubah di pp 48 tahun 2020, jadi masih mengacu ke lampiran pp 81 tahun 2015, salah satunya udang, dijelaskan lebih rinci proses nya sepe
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion