faq:2021:07:19:000066820_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PPh final sewa dimana ke-2 belah pihak adalah PKP Jika pihak menyewakan menerbitkan faktur pajak, dan pph final sewa sebesar 10% dpotong oleh pihak penyewa. jadinya yg kami terima nilai sewa + ppn - pph sewa atau bagaimana?
Jawaban
Nilai PPh dan PPN dihitung berdasarkan DPP-nya masing-masing. Nilai yang diterima oleh pemilik tanah dan/atau bangunan adalah nilai sewa dikurangi PPh yang dipotong oleh penyewa dan ditambah PPN yang dipungut oleh pemilik.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066820_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion