User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000066811_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp bertanya “Mohon bantuannya terhadap masalah yang kami hadapi. Kami ingin melaporkan SPT Tahunan Badan th. 2019 pembetulan 2 tetapi terkendala dikarena BPE pembetulan 1 sudah ada tetapi tidak terrecord di kantor pajak kami sudah konsultasikan sebelumnya ke kantor pajak dimana kami terdaftar tetapi masih belum dapat terselesaikan, mohon bantuannya untuk dapat menyelesaikan masalah kami. ” ini udah konsul ke KPP, dijawab bagaimana ya?


Jawaban

Kalau memang WP sudah terima BPE SPT Pembetulan 1 dan di SIDJP tidak tersimpan biasanya atas SPT Pembetulan 1 tersebut dihapus BPE nya oleh KPP. Bisa jadi karena SPT ga lengkap dan setelah diminta kelengkapan tidak direspon. Arahkan untuk tanya KPP apakah BPE spt pembetulan 1 itu dihapus/ dibatalkan atau seperti apa. Kalau memang kondisinya pihak KPP mengatakan tidak dihapus oleh mereka arahkan untuk dilasiskan melalui KPP saja ya wim.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ Q P C H
W G K I E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Y S R G
 
faq/2021/07/19/000066811_1234.txt · Last modified: (external edit)