faq:2021:07:19:000066809_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q saya ingin bertanya terkait PMK 9 dan PMK 82 th 2021.. Apakah perhitungan PPh 21 DTP harus menggunakan current method (dalam setiap bulannya penghasilan tidak di akumulasi - sehingga tarifnya berlaku pada bulan berjalan saja - sehingga akan ada pembetulan karna tarif)? Atau boleh menggunakan average method (dari bulan ke bulan penghasilannya diakumulasi sehingga menggunakan tarif berlapis - pada akhir tahun tidak ada pembetulan karena tarif)?
Jawaban
#4A: PM. penghitungan PPh 21 nya tetap ikut PER-16/2016.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/19/000066809_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion