User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000066809_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q saya ingin bertanya terkait PMK 9 dan PMK 82 th 2021.. Apakah perhitungan PPh 21 DTP harus menggunakan current method (dalam setiap bulannya penghasilan tidak di akumulasi - sehingga tarifnya berlaku pada bulan berjalan saja - sehingga akan ada pembetulan karna tarif)? Atau boleh menggunakan average method (dari bulan ke bulan penghasilannya diakumulasi sehingga menggunakan tarif berlapis - pada akhir tahun tidak ada pembetulan karena tarif)?


Jawaban

#4A: PM. penghitungan PPh 21 nya tetap ikut PER-16/2016.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O D U D C
N V Y B D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V N W D U
 
faq/2021/07/19/000066809_1234.txt · Last modified: (external edit)