User Tools

Site Tools


faq:2021:07:19:000066807_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Haloi @kring_pajak Jika suami istri WNA bekerja diindonesia selama 2 tahun apakah wajib memiliki NPWP, jika Iya apakah npwp istri dapat digabungkan dengan suaminya ?


Jawaban

Perlu dipastikan dulu apakah WNA tsb. sudah memenuhi syarat subjektif dan objektifnya sehingga sudah menjadi SPDN dan/atau sudah diwajibkan untuk ber-NPWP. Jika memang sudah wajib ber-NPWP, untuk wanita kawin sesuai Penjelasan Pasal 8 UU PPh yang berbunyi “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewaj

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E Y T O
N I W F W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C G I H O
 
faq/2021/07/19/000066807_1234.txt · Last modified: (external edit)