faq:2021:07:16:000089824_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah KITE tidak lagi menerima fasilitas pembebasan PPh 22 import? karena perusahaan saya tidak ada dalam KLU
Jawaban
PM, di pasal 10 pmk-9 memang tidak diubah, kite salah satu kriteria yg bisa dapet fasilitas insentif pph 22 impor. Tapi di pasal 18, bisa dari ayat (3)-(5), ditegesin yg dapet perpanjangan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebatas yg klu nya masuk lampiran pmk 82
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000089824_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion