faq:2021:07:16:000089823_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami menerima invoice atas reimbursement jasa dan barang dari induk kami di luar negeri. apakah kami harus memotong PPh 26 atas invoice terebut?
Jawaban
PM, WP off, apabila dari pertanyaan awal dimana wp nerima invoice dari induk yg di LN kemungkinan aliran uangnya dari DN ke LN, normatif ke pasal 26 ayat (1) uu PPh sttd UU Cika, masuk sebagai objek PPh pasal 26 atau tidak.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000089823_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion