User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000089823_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami menerima invoice atas reimbursement jasa dan barang dari induk kami di luar negeri. apakah kami harus memotong PPh 26 atas invoice terebut?


Jawaban

PM, WP off, apabila dari pertanyaan awal dimana wp nerima invoice dari induk yg di LN kemungkinan aliran uangnya dari DN ke LN, normatif ke pasal 26 ayat (1) uu PPh sttd UU Cika, masuk sebagai objek PPh pasal 26 atau tidak.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F G O​ P
I Z E Y᠎ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L L T A E
 
faq/2021/07/16/000089823_1234.txt · Last modified: (external edit)