faq:2021:07:16:000082417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kantor cabang kami ada pembetulan masa pajak 3 jadi lebih bayar, kemudian mau dikompensasikan ke masa selanjutnya yaitu masa pajak 4.. tapi di tanggal 24 mei terjadi pemusatan ppn.. apakah kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasikan oleh cabang?
Jawaban
ada tambahan pm di masa 3, spt masa 3 jadi lb. bisa pembetulan atas tambahan pm baik yg sudah atau belum approve pakai mekanisme yg diposter. untuk pilihan kompensasi lb dr masa 3, gunakan aturan per 29/2015 apakah beruntun atau lompat. dijelaskan juga ketentuan per 05/2021.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000082417_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion