faq:2021:07:16:000082415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah uang jaminan dikenai PPN?
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai UU PPN. jk dianggap DP sebelum penyerahan mk terutang PPN, tp jk tidak ada hubungannya dgn penyerahan bkp/jkp dan yg diserahkan adl uang maka tidak terutang. ada penjelasan di S - 1664/PJ.513/2000 namun untuk case wp tertentu saja. silahkan konfirmasi ke kpp untuk memastikan uang jaminan yg dimaksud masuk kategori DP atau bukan.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000082415_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion