User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000071234_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana jika yayasan pendidikan dapat sumbangan dari hubungan istimewa apakah termasuk sebagai pendapatan, jika Untung apakah Terhutang PPh badan, Jika rugi apakah tetap terhutang pph badan ?


Jawaban

kalo dia ada hubungan istimewa kan jadi ga dikecualikan ya, kalo untung jadi penghasilan dan terutang PPh Badan

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L X B F᠎ Y
Z H O G L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H I U B G
 
faq/2021/07/16/000071234_1234.txt · Last modified: (external edit)