faq:2021:07:16:000071234_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana jika yayasan pendidikan dapat sumbangan dari hubungan istimewa apakah termasuk sebagai pendapatan, jika Untung apakah Terhutang PPh badan, Jika rugi apakah tetap terhutang pph badan ?
Jawaban
kalo dia ada hubungan istimewa kan jadi ga dikecualikan ya, kalo untung jadi penghasilan dan terutang PPh Badan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000071234_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion