User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000070782_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP OP saat ini sudah pensiun dan sumber penghasilan utamanya adalah dari usaha. sebelum pensiun, sumber penghasilan wp dari usaha dan sebagai pegawai. dahulu wp lapor menggunakan spt 1770 dan penghasilan atas usahanya dilaporkan dengan skema pp 23. Apakah kondisi tersebut sudah sesuai? lalu untuk pelaporan SPT setelah pensiun ini apakah tetap menggunakan 1770 dan bisa menggunakan skema pp 23?


Jawaban

benar, jika ada penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas maka menggunakan formulir 1770. Selama usaha tersebut memenuhi ketentuan pp 23 dan pmk 99 silakan menggunakan skema pp 23.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E L᠎ T O
I I H J​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F G T D U
 
faq/2021/07/16/000070782_1234.txt · Last modified: (external edit)