faq:2021:07:16:000070777_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bupot yg masih ttd basah kl yg ttd bukan wakil, bisa pakai surat kuasa kan? Surat kuasa tsb harus dilampirkan tiap lapor spt?
Jawaban
Bener kalo yg bukan pengurus, pake surat kuasa khusus buat ttg bupot yaa. Pemberian 1 (satu) surat kuasa hanya dapat ditujukan terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000070777_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion