faq:2021:07:16:000070774_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya mengenai PPN atas penjualan voucher. misalnya saya mau berjualan voucher indomaret. saya (PT. A) beli voucher di Indomaret harganya 100.000, kemudian saya jual kembali ke PT. B seharga 100.000 apakah atas penjualan tersebut saya harus menerbitkan faktur pajak?
Jawaban
Sesuai pmk 6/2021 bajwa penyerahan voucher saja tidak dikenai PPN. Kecuali ada jasa yg ditagihkan juga atas pembelian voucher tadi.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000070774_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion