faq:2021:07:16:000067709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt pph badan jika menggunakna tarif pasal 31e apakah di bagian pph terutang harus diedit sendiri?
Jawaban
ya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000067709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion