User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000067662_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear Kring Pajak, Saya mau bertanya, misalnya PT A (Non PKP) memberikan jasa kepada PT B dengan harga jasa 1.000.000 Apabila PT A tidak mau dipotong PPh 23 oleh pemberi penghasilan, selain metode gross up apakah ada metode yang lain? Thanks mas, mbak, terkait dengan gross up ini apakah ada alternatif lain?


Jawaban

Jasa yang diberikan jasa apa? Apakah termasuk jasa yang diatur di PMK 141/2015? Jika iya, maka yg menerima penghasilan dipotong PPh 23 atas jasa

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E R T I X
G J E C V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U P᠎ J V A
 
faq/2021/07/16/000067662_1234.txt · Last modified: (external edit)