faq:2021:07:16:000067661_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas dan mbak, izin bertanya terkait PMK-21/PMK.010/2021. Apakah AJB/Surat Keterangan Lunas harus terjadi di bulan yang sama dengan BAST-nya? Atau bisa berbeda bulan yang penting paling lambat Agustus 2021?
Jawaban
Untuk nentuin masa terutangnya liat saat penyerahannya kapan. Jadi kalau memang ketiga kondisi penyerahan itu terjadi di maret s.d. agustus 2021 maka bisa pake aturan PMK 21/2021. Lihat juga syarat lainnya ya. Kalo masalah penerbitan BAST ga melingkupi jk. waktu maret - agust, silakan konfirm ke kpp, apakah diakui atau tidak
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000067661_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion