faq:2021:07:16:000067658_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengikuti peraturan terdahulu PMK 9 tahun 2021 kalo tidak salah penyampaian DTP Insentif PPh 21 cukup di pusat saja, tidak perlu cabang. kalo utk PMK 82 2021 ini gimana?
Jawaban
Sama seperti PMK 9/2021. Di aturan baru PMK 82/2021 tidak mengubah klausul tsb. Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat. (Pasal 3 ayat 3 PMK 9/2021) Pusat aja yang ngajuin, caba
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000067658_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion