faq:2021:07:16:000067656_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pcr dan swab yang diberikan kepada seluruh karyawan bisa dibiayakan oleh perusahaan (bergerak di big jasa)?
Jawaban
Jawab normatif sesuai Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh ya. Kalo ragu untuk menentukan, silakan konsultasi ke kpp
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000067656_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion