faq:2021:07:16:000067655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo untuk npwp cabang, apakah perlu ajukan ualng permohonan PPh pasal 21 (DTP PMK 82) di laman DJP Online ?
Jawaban
Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat. (Pasal 3 ayat 3 PMK 9/PMK.03/2021) Pusat aja yang ngajuin, cabang bisa memanfaatkan. Tapi laporan realisasinya masing-masing ya (Pasal 4 P
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000067655_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion