faq:2021:07:16:000067290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika PM lebih banyak dri PK, bagaimana cara saya melapornya karena PM setiap bulan dilakukan, tapi untuk PK itu 2 atau 3 bulan sekali untuk di bulan 1 dan bulan 2 ada kelebihan bayar, saya mau melaporkan bulan 3 dan seterusnya.. krn PK bru ada dibulan 6
Jawaban
ya silakan dilaporkan saja seperti biasa namun karena tidak ada PK jd kemungkinan status sptnya akan LB. nah atas LB ini silakan bisa dikompen ke masa berikutnya dst
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000067290_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion