faq:2021:07:16:000067281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan JKP dg BUMN, jika kontrak selama 1 tahun 60jt, pembayaran dilakukan tiap masa sebesar 5juta, berarti dianggap pembayaran terpecah ya mas/mba? jadi WP harus terbitkan fp 03? bukan 01 tiap masa?
Jawaban
disesuaikan dengan ketentuan yang ada di PMK 231/PMK.03/2019. kalau emang tidak masuk kriteria disitu karena pembayaran terpecah maka fakturnya jd bukan 03 tp 01
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000067281_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion