faq:2021:07:16:000067277_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami (di Indonesia) menerima invoice atas reimbursement biaya jasa dan barang dari induk kami (di luar negeri) jadi pihak ke-3 memberikan jasa untuk perusahaan kami di indonesia namun tagihannya dibayarkan terlebih dahulu oleh induk kami dikarenakan pemberi jasa dan induk kami berada di negara yang sama apakah ada pph 26?
Jawaban
Menurutku tetap objek pph 26 karena memenuhi memberikan penghasilan ke LN atas jasa yang sudah diserahkan. Terkait tagihannya brasal dr induk mending konfirm ke AR aja ya yol, karena sebenarnya berkaitan dengan pembuktian dokumen saja
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000067277_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion