faq:2021:07:16:000067268_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi ada wp berada di TLDDP (Jakarta) bertansaksi dengan badan cabang berada di Batam. Namun lawan transaksi menggunakan NPWP pusat yang berada di Jakarta juga. Dan tidak bisa mengurus endosment. Apakah bisa menggunakan kode fp 07, mas/mbak?
Jawaban
Di PMK 171 th 2018 pasal 12 disebutkan bahwa jika ingin mendapatkan fasilitas tidak dipungut maka BKPnya harus telah diberikan endorment. kalau ngga bisa diurus brrti ngga dapat fasilitas tidak dipungut ya yor. Kode Fakturnya seperti penyerahan biasa 01
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000067268_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion