faq:2021:07:16:000066985_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas/mba. Wp bertanya perihal PBK Saya mau bertanya jika ada kesalahan pembayaran pph21 pada masa pajak Juni dan akan melakukan PBK sebanyak 2 kali (Agustus dan September) apakah surat pengajuan PBKnya harus dibuat 2 kali juga? dan kira-kira PMK yang tepat untuk pengajuannya apa ya? Terimakasih. Ini boleh atas 1 SSP dipecah menjadi beberapa setoran pajak (PBK) kan yaa??
Jawaban
pmK 242/2014 ya Iya boleh dipecah jd 2 dalam 1 surat permohonan.. misalnya dia bayar 1 juta Yg dia minta pbk ke masa agustus 600rb Kemudian sisanya 400rb ke masa september
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066985_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion