Tanya
Izin bertanya Mas/Mbak. Terkait saat terutang PPh 23 atas jasa, WP bertanya untuk yang domaksud saat terutang adalah saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian, apabila kontraknya tidak mengatur secara spesifik jasa akan dibayarkan kapan, hanya tertera dibayar ketika pekerjaan selesai. Tetapi tertera ada jatuh tempo pembayaran di masa Mei 2021, sedangkan lawan transaksi baru mengirimkan tagihan masa Juni 2021, maka seharusnya kapan saat terutangnya?
Jawaban
Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Pasal 15 ayat (3) Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010)
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion