User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066727_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo ada pegawai yang resign sehingga mengajibatkan PPh 21nya jadi LB, dan untuk PPhnya sendiri ditanggung oleh kantor, apakah LBnya bisa dikompensasikan?


Jawaban

Bukan DTP, boleh kompen sesuai PER 16 2016

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D S J V Z
R​ P T P J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z K H P D
 
faq/2021/07/16/000066727_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1