faq:2021:07:16:000066727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo ada pegawai yang resign sehingga mengajibatkan PPh 21nya jadi LB, dan untuk PPhnya sendiri ditanggung oleh kantor, apakah LBnya bisa dikompensasikan?
Jawaban
Bukan DTP, boleh kompen sesuai PER 16 2016
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066727_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion