User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066726_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Dalam Pasal 9(8)(b) PMK 237/2020 (sebagaimana diubah dalam PMK 33/2021), diatur bahwa permohonan fasilitas PPh dilakukan paling lambat 1 tahun setelah Izin Usaha atau Perizinan Berusaha di KEK diterbitkan oleh Lembaga OSS. Kemudian dalam Pasal 73 angka 4 dikatakan bahwa bisa juga maksimal 6 bulan setelah terbitnya PMK. Dalam Pasal 73 ini, 6 bulan dihitung dari terbitnya PMK 237/2020 atau 6 bulan dari sejak terbitnya perubahan terakhirnya yaitu PMK 33/2021? 2. Terkait dengan nomor 1, bagaiman


Jawaban

Untuk pertanyaan nomor 1, Pasal 9 (8) huruf b berbeda konteka dengan pasal 73 PMK 237/2020. Kalo pasal 9 ayat 8 huruf b ini, memang bagi wp baru yg sudah mendapat izin badan usaha di kek, saat pmk 237 2020 sudah berlaku. Tapi kalau pasal 73 ini merupakan ketentuan peralihan. WP memang sudah ada izin jadi badan usaha di kek, sebelum pp 12/2020 berlaku. Pertanyaan wpnya mengenai 6 bulannya dihitung dari apa, ya tetap dihitung dari sejak terbitny PMK 237/2020. Karna di PMK 33/2021 gaada perub

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Q I Z H
Q D F D Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E​ Q C N​ H
 
faq/2021/07/16/000066726_1234.txt · Last modified: (external edit)