faq:2021:07:16:000066722_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah menurut PMK 82/2021 perusahaan yang masuk kawasan berikat apa tidak mendapat insentif pph 21 lagi pak?
Jawaban
Sesuai ketentuan pasal 18 ayat 5 PMK 82/2021, yang mendapatkan perpanjangan jangk waktu hanya yang KLU nya tercantum di lampiran, WP PP23, dan P3-TGAI. Apabila tidak termasuk ke kriteria tsb berarti tidak mendapatkan perpanjangan sampai desember 2021.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066722_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion