Tanya
Selamat siang. Saya Bani, mohon informasinya terkait Jasa Lainnya dalam PPh 23 khususnya jasa Pencetakan/Penerbitan. Pertanyaan saya : 1. Apakah yg dimaksud dengan jasa pencetakkan/penerbitan ini? 2.Kegiatan apa sajakah yang termasuk dalam jasa diatas? 3.Bagaimana apabila terdapat transaksi cetak namun tidak memisahkan berapa biaya materialnya dan biaya cetaknya? Terima Kasih. mas/mbak ini diarahkan konfirm ke kpp? soalnya di pmk 141/2015 tidak menyebutkan secara detail
Jawaban
Betul sekali di pmk 141/2015 tidak menyebutkan secara detail terkait pengertian dan cakupan kegiatan dari jasa pencetakan/penerbitan. Namun, ada sebuah Surat Direktur Nomor S-476/PJ.03/2017, yang di dalamnya menjelaskan apa itu jasa pencetakan sbgmn dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ay PMK 141/PMK.03/2015, termasuk penentuan jumlah penghasilan bruto yang menjadi DPP nya. Bisa dijelaskan dari ketentuan tsb ya. Namun karena S sifatnya internal dan tdk dpt serta merta dijadikan dasar hukum, jan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion