User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066717_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pada masa pajak april kami ada kekeliruan dalam melakukan setoran pph23 yang seharusnya input NPWP BNI tapi oleh teller terinput NPWP Pusat.. maka kami melakukan pemindahbukuan, dan sudah diterbitkan keputusan pemindahbukuan oleh KPP. untuk permasalahan tersebut bagaimana ya kak?


Jawaban

Ternyata permohonan ditolak karena tidak melampirkan fotokopi identitas penyetor dan formulir permohonan tdk ditandatangani. Menurut pasal 17 pmk 242/2014, apabila badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP, maka permohonan Pbk harus dilampiri fotokopi dokumen identitas penyetor (pihak teller yg melakukan penyetoran) atau dokumen identitas wakil badan. Formulir permohonan juga hrs ditandandatangani oleh pengurus, pengertian pengurus di penjelasan Pasal 32 UU 28/2007.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q​ I P F M
C I I C R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J V B Q M
 
faq/2021/07/16/000066717_1234.txt · Last modified: (external edit)