Tanya
pada masa pajak april kami ada kekeliruan dalam melakukan setoran pph23 yang seharusnya input NPWP BNI tapi oleh teller terinput NPWP Pusat.. maka kami melakukan pemindahbukuan, dan sudah diterbitkan keputusan pemindahbukuan oleh KPP. untuk permasalahan tersebut bagaimana ya kak?
Jawaban
Ternyata permohonan ditolak karena tidak melampirkan fotokopi identitas penyetor dan formulir permohonan tdk ditandatangani. Menurut pasal 17 pmk 242/2014, apabila badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP, maka permohonan Pbk harus dilampiri fotokopi dokumen identitas penyetor (pihak teller yg melakukan penyetoran) atau dokumen identitas wakil badan. Formulir permohonan juga hrs ditandandatangani oleh pengurus, pengertian pengurus di penjelasan Pasal 32 UU 28/2007.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion