faq:2021:07:16:000066708_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana cara mengajukan permohonan insentif pph 25 jika KLU nya tidak ada di dlm aturan pmk 82 ? kasusnya perusahaan ini mengalami kerugian dari bulan januari sampai saat ini.. bagaimana ya?
Jawaban
kalo dia gak tercantum KLU nya di PMK-82 gabisa memanfaatkan lagi untuk insentif pengurangannya (pasal 18 ayat (5)). Tapi dia bisa ajuin pengurangan karena perubahan usaha apabila setelah 3 bulan atau lebih berjalannya tahun pajak WP bisa membuktikan PPh terutang pada tahun bersangkutan kurang dari 75%. Ketentuannya menggunakan kep-537/2000 ya kak. Tapi permohonannya secara tertulis dan belum bisa online, jadi tetep konfirmasi KPP dulu
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066708_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion