User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066708_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana cara mengajukan permohonan insentif pph 25 jika KLU nya tidak ada di dlm aturan pmk 82 ? kasusnya perusahaan ini mengalami kerugian dari bulan januari sampai saat ini.. bagaimana ya?


Jawaban

kalo dia gak tercantum KLU nya di PMK-82 gabisa memanfaatkan lagi untuk insentif pengurangannya (pasal 18 ayat (5)). Tapi dia bisa ajuin pengurangan karena perubahan usaha apabila setelah 3 bulan atau lebih berjalannya tahun pajak WP bisa membuktikan PPh terutang pada tahun bersangkutan kurang dari 75%. Ketentuannya menggunakan kep-537/2000 ya kak. Tapi permohonannya secara tertulis dan belum bisa online, jadi tetep konfirmasi KPP dulu

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R O W F
E​ S Z H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T N F H V
 
faq/2021/07/16/000066708_1234.txt · Last modified: (external edit)