faq:2021:07:16:000066701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“kl kita mengenakan penalti terhadap customer yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perjanjian apakah nilai dari penalti itu dikenakan PPh dan PPN?”
Jawaban
<WRAP> dilihat kembali kepada perlakuan penalti tsb dalam perjanjian jual beli antar kedua belah pihak. contoh penegasan mengenai penalty http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066701_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion