User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066690_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk pemusatan karena berpindah ke Madya. Apabila sudah dimasukkan di adminstrasi cabang di enofa pusat. Untuk WP Cabangnya agar dapat melaporkan SPTnya harus tetap kontak KPP atau bagaimana ya? Karena saat dicoba membuka efaktur web pusat nggak ada pelaporannya cabang. Apabila di web efaktur cabang ada informasi tidak memiliki akses.


Jawaban

login ke web-efaktur nya tetap menggunakan akun PKP cabang, pastikan di browser yg digunakan jg sertel cabang bukan sertel pusat nya

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F X​ M V W
Q H N H M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Q V J E
 
faq/2021/07/16/000066690_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1