faq:2021:07:16:000066690_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pemusatan karena berpindah ke Madya. Apabila sudah dimasukkan di adminstrasi cabang di enofa pusat. Untuk WP Cabangnya agar dapat melaporkan SPTnya harus tetap kontak KPP atau bagaimana ya? Karena saat dicoba membuka efaktur web pusat nggak ada pelaporannya cabang. Apabila di web efaktur cabang ada informasi tidak memiliki akses.
Jawaban
login ke web-efaktur nya tetap menggunakan akun PKP cabang, pastikan di browser yg digunakan jg sertel cabang bukan sertel pusat nya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066690_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion