User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066689_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Sore, Mohon informasinya apakah ada update Peraturan terbaru turunan dr Peraturan PPh Final 0.5% PP 23 Tahun 2018, karena saya mendapat kabar bahwa Wajib Pajak Badan (PT) harus menyetorkan kembali PPh Final 0.5% walaupun PT tersebut sudah melewati Jangka waktu 3 tahun. Karena Pada ketentuan PP 23 tahun 2018 Jangka waktu pengenaan PPh Final dengan tarif 0,5% untuk wajib pajak Badan (PT) paling lama 3 Th. Jika ada Perubahan peraturan hal tersebut mohon informasinya. Thanks Regards


Jawaban

Untuk PP 23/2018 dan PMK 99/2018 masih berlaku dan belum ada aturan penggantinya. Untuk jangka waktu PT menggunakan PP 23 yaitu 3 (tiga) Tahun, sesuai di pasal 5 PP 23/2018. Jika telah melewati jangka waktu maka menggunakan tarif umum (pasal 9 ayat (1) PMK-99/2018)

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y U J D
Z K​ P O N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q L E I Q
 
faq/2021/07/16/000066689_1234.txt · Last modified: (external edit)