faq:2021:07:16:000066687_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
setelah pemusatan PPN, apabila cabang ada transaksi menyerahkan BKP, maka siapa yg menerbitkan FP?
Jawaban
setelah pemusatan PPN, jika ada kewajiban pembuatan FP maka dilakukan oleh Pusat
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066687_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion