faq:2021:07:16:000066684_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau tanya tentang Pasal 7 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/PMK.03/2015 (4) Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan NTPN sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. arti nya ada NTPN gimana ya?
Jawaban
Kalau disini NTPN nya sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. Untuk ini lebih ke proses di KPP nya, bisa dikonfirmasi ke KPP nya.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066684_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion