User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066682_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Tahunan Badan, untuk perhitungan angsuran PPh 25 jika mendapatkan insentif pengurangan 50%, maka di SPT dimasukan nilai yg 50% atau yg 100% dulu ya?


Jawaban

Penghitungan angsuran pph 25 tahun berjalan di SPT tahunan mengikuti ketentuan umum, untuk nanti angsurannya jika medapat insentif pengurangan pph 25 pmk 9/2021 sttd pmk 82/2021, maka dihitungnya 50%xangsuran pph 25 tahun berjalan sebenarnya

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W M X J
U R Y O Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N B R T U
 
faq/2021/07/16/000066682_1234.txt · Last modified: (external edit)