faq:2021:07:16:000066682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Tahunan Badan, untuk perhitungan angsuran PPh 25 jika mendapatkan insentif pengurangan 50%, maka di SPT dimasukan nilai yg 50% atau yg 100% dulu ya?
Jawaban
Penghitungan angsuran pph 25 tahun berjalan di SPT tahunan mengikuti ketentuan umum, untuk nanti angsurannya jika medapat insentif pengurangan pph 25 pmk 9/2021 sttd pmk 82/2021, maka dihitungnya 50%xangsuran pph 25 tahun berjalan sebenarnya
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066682_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion