Tanya
#17Q Via email Siang mas / mba izin bertanya [email protected] Customer berada dikawasan berikat namun meminta dibuatkan faktur pajak dengan kode 01 Dear Kring Pajak, selamat siang. perkenalkan saya Amir dari PT Nagase Impor Ekspor Indonesia (NPWP : 01.824.589.4.059.000). melalui email ini, saya mau menanyakan saat ini kami mempunyai customer yang berada di kawasan berikat. sebelumnya kami menerbitkan FP dengan kode 07 (sesuai dengan ketentuan yg berlaku PPN 0%). namun customer meminta kepa
Jawaban
penyerahannya dari TLDDP ke kawasan berikat ya? Kalau iya boleh dijelaskan sesuai ketentuan di Pasal 21 PMK-65/2021. Jika memenuhi ketentuan tsb maka fp yg diterbitkan adalah 07. Jika kode fp tidak sesuai ketentuan fpnya bisa dianggap tidak lengkap dan bisa dikenai sanksi sesuai pasal 14 ayat 4 UU KUP (perubahan di UU ciptaker). Di pasal 21 ayat 7-9 juga ditegaskan lagi kak, Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada aya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion