User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066677_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jd ceritanya perhitungan angsuran PPh 25 menjadi lebih kecil karena berlakunya penurunan tarif baru PPh badan menjadi 22%. Yg saya tanyakan apakah akibat perubahan tarif tsb bisa diajukan Pbk atas angsuran PPh 25 yg sudah dikreditkan di SPT tahunan?


Jawaban

tegesin dulu info sebelumnya berlaku untuk angsuran tahun berjalan yg aturan lebih lanjutnya bisa dilihat di KEP-537/2000. Baru sampein info bahwa kalo yg ditanya angsuran tahun lalu yg sudah dikreditkan di SPT Tahunan seharusnya gabisa diajukan PBk karena tidak memenuhi klausul belum diperhitungkan dengan pajak yg terutang dalam SPT.

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ U G K X
A B L K J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F L H K
 
faq/2021/07/16/000066677_1234.txt · Last modified: (external edit)