User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066672_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sebagai penerima jasa pelayanan kepelabuhanan bertransaksi dengan PT Pelindo (pemberi jasa), tetapi menggunakan pihak lain untuk jasa pengurusan dokumennya. PT Pelindo memberi tagihan atas jasa pelayanan kepelabuhanan atas nama pihak lain tsb, bukan atas nama WP. Namun, pihak lain belum melakukan pemotongan PPh 23 atas jasa pelayanan kepelabuhanan. Artinya WP hanya cukup memotong jasa pengurusan dokumen yang diberikan pihak lain tsb atau bagaimana ya Mas/Mba? Terima kasih


Jawaban

ikuti aturan di Pasal 1 ayat (4) huruf c dan psal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z G E᠎ K Q
C Q​ N X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O U F I
 
faq/2021/07/16/000066672_1234.txt · Last modified: (external edit)