Tanya
jika Perushaan sekuritas/pialang menerima penghasilan berupa jasa/fee transaksi setiap kali nasabah melakukan transaksi (baik jual ataupun beli) customer kita yaitu OP, 1 bulan kami menerbitkan 300 ribu invoice, apa harus membuat faktur pajak 1 per 1 atau bisa menggunakan faktur digunggung?
Jawaban
Pd dasarnya, PKP pasal 79 PMK 18/2021, dapat membuat FP PKP PE sesuai pasal 80. Akan tetapi, WP ini prshn sekuritas/perantara efek, which ketentuan terkait FP nya diatur khusus dlm PER-13/2019. Pasal 2 huruf g PER-13: bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perantara efek merupakan Dok tertentu yg dipersamakan dgn FP. (perantara efek tsb tidak terbitkan FP biasa psl 13 ayat 5 UU PPN, jadi jawaban kita juga tidak mengarah ke FP PKP PE). WP tsb cukup buat bukti tagihan saja.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion