faq:2021:07:16:000066659_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya, kalau perusahaan saya melakukan penyerahan JPT (PPN 1%) dan jasa lain apakah pajak masukan dari sewa gedung bisa dikreditkan secara proprorsional?
Jawaban
Tidak ada ketentuan yang mengatur, yang ada PMK-78/2010 tidak disebutkan untuk yg DPP nilai lain, yg diatur terkait jika penyerahannya ada yg terutang dan tidak terutang. Konfirmasi ke KPP.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066659_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion