User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066655_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas penyerahan jasa apabila pembayarannya bertahap, pemotongan pph 23nya bagaimana? apakah per pembayaran?


Jawaban

pastikan dulu saat terutangnya berdasar penjelasan pasal 15 PP 94 tahun 2010. jika saat terutangnya adalah berdasar saat pembayaran, dan saat pembayaran dipecah ke masa yg berbeda-beda maka bukti potong diterbitkan pada tiap masa

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q K G W I
W Q R C​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y T I D​ N
 
faq/2021/07/16/000066655_1234.txt · Last modified: (external edit)