faq:2021:07:16:000066654_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
surat kuasa untuk pe-ttd pajak dilengkapi dengan sertifikat brevet, untuk sertifikat brevet nya yang apa ya?
Jawaban
Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki: (Pasal 5 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014) a. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; b. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau c. sertifikat konsultan pajak
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066654_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion