User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066654_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

surat kuasa untuk pe-ttd pajak dilengkapi dengan sertifikat brevet, untuk sertifikat brevet nya yang apa ya?


Jawaban

Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki: (Pasal 5 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014) a. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; b. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau c. sertifikat konsultan pajak

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F G O E
G R S Q G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D X᠎ G Q
 
faq/2021/07/16/000066654_1234.txt · Last modified: (external edit)