User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066653_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan saya jualan parfume, supllier dari india. Saya menjual ke perusahaan singapur namun parfume-nya langsung dikirim dari india. Saya tidak perlu menerbitkan faktur pajak?


Jawaban

Sesuai UU PPN yg diubah pakai UU Cika pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D; b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hu

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y S Q L T
X​ Z Z᠎ U F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A E H T G
 
faq/2021/07/16/000066653_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1