User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066652_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

2021 omset melebihi 4,8M mulai januari 2022 nya tarif pajak nya bagaimana? sudah tidak bisa pakai tarif 0,5 lagi kan? Lalu januari 2022 nya tarif nya bagaimana?


Jawaban

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Pasal 7 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q F W​ M T
M D V​ P O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ Q B N Y
 
faq/2021/07/16/000066652_1234.txt · Last modified: (external edit)