faq:2021:07:16:000066648_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada transaksi jasa angkutan pelayaran namun vendor tidak bisa menunjukkan SIUPAL. apakah tetap bisa masuk dalam ranah PPh 15 Mba?
Jawaban
wp pelayaran dn adl op yang bertempat tinggal di indo atau badan yang didirikan dan berkedudukan di indo (SPDN) melakukan usaha pelayaran dgn kapal yg didaftarkan baik di indo atau diluar negeri atau dgn kapal pihak lain (se 29/1996). kalau memang siupal ini adl bukti dari kapal tsb memang sudah didaftarkan ya brrti bisa aja masuk ke pph 15. balik lagi ke pengertian sesuai se. maka atas penghasilan yg diterimanya atas pengangkutan orang/barang kena pph pasal 15. jadi pastikan masuk ke pengertian
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066648_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion