User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066648_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada transaksi jasa angkutan pelayaran namun vendor tidak bisa menunjukkan SIUPAL. apakah tetap bisa masuk dalam ranah PPh 15 Mba?


Jawaban

wp pelayaran dn adl op yang bertempat tinggal di indo atau badan yang didirikan dan berkedudukan di indo (SPDN) melakukan usaha pelayaran dgn kapal yg didaftarkan baik di indo atau diluar negeri atau dgn kapal pihak lain (se 29/1996). kalau memang siupal ini adl bukti dari kapal tsb memang sudah didaftarkan ya brrti bisa aja masuk ke pph 15. balik lagi ke pengertian sesuai se. maka atas penghasilan yg diterimanya atas pengangkutan orang/barang kena pph pasal 15. jadi pastikan masuk ke pengertian

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F​ F C N
X J J᠎ P V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R F D L C
 
faq/2021/07/16/000066648_1234.txt · Last modified: (external edit)