faq:2021:07:16:000066647_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, sekarang kan untuk lapor realisasi cuma di kasih batas waktu sampai akhir bulan berikutnya, lalu bagaimana jika kita mau buat pembetulan faktur pajak, yang tadi nya menggunakan kode 010 ingin d ubah menjadi kode 070? apa bisa? karna saya coba lapor pembetulan realisasi bulan mei 2021 sudah tidak bisa
Jawaban
untuk pembetulan realisasi berdasarkan PMK 239 silahkan konfirmasi ke kpp karena terkait pembetulan tidak disebutkan di aturan dan secara sistem tidak bisa juga. namun pastikan juga untuk pembetulan FPnya apakah menyebabkan PPN DTPnya berubah, jika hanya FP tapi tidak mempengaruhi jumlah PPN DTP, cukup pembetulan SPT.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066647_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion