User Tools

Site Tools


faq:2021:07:16:000066646_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, forwarder sama penyelenggara pos/PJT yang disebutkan dalam PMK 199 Tahun 2019 itu sama atau berbeda ya? ada wp impor sparepart dan untuk bisnis, pengirimannya pakai forwarder tp minta dikecualikan dr PPh sesuai PMK tsb.


Jawaban

Untuk dapat menggunakan PMK tsb silakan pastikan WP memenuhi penyelenggara pos/PJT yg ditunjuk, persetujuannya sendiri berdasarkan Kepala kantor Pabean jadi untuk hal itu arahin WP konfirm ke bravo BC.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K T E Q
D D E N P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X W​ W X G
 
faq/2021/07/16/000066646_1234.txt · Last modified: (external edit)