faq:2021:07:16:000066646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, forwarder sama penyelenggara pos/PJT yang disebutkan dalam PMK 199 Tahun 2019 itu sama atau berbeda ya? ada wp impor sparepart dan untuk bisnis, pengirimannya pakai forwarder tp minta dikecualikan dr PPh sesuai PMK tsb.
Jawaban
Untuk dapat menggunakan PMK tsb silakan pastikan WP memenuhi penyelenggara pos/PJT yg ditunjuk, persetujuannya sendiri berdasarkan Kepala kantor Pabean jadi untuk hal itu arahin WP konfirm ke bravo BC.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/16/000066646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion